SEOUL - Aktris Korea Lee Ji Ah buka suara terkait tudingan bahwa kakeknya adalah pro-Jepang pada era kolonialisme. Di Korea Selatan, masyarakat pro-Jepang di masa lalu dianggap sebagai pengkhianat negara.
Isu tentang kakek Lee Ji Ah pengkhianat negara mencuat ketika ayah sang aktris dan saudara-saudara berebut warisan. Adapun warisan yang diperebutkan berupa tanah peninggalan sang kakek bernilai KRW35 miliar atau setara Rp398 miliar.
Untuk mengklarifikasi terkait permasalahan tersebut Lee Ji Ah akhirnya merilis pernyataan resmi lewat agensinya, BH Entertainment. Terdapat tiga poin penting yang disampaikan sang aktris terkait sejarah keluarganya, seperti dikutip dari JTBC News, pada Jumat (21/2/2025).
Lee Ji Ah mengaku, sudah hidup mandiri tanpa dukungan finansial kedua orangtuanya sejak usia 18 tahun. “Sebenarnya aku malu mengatakan ini. Tapi, karena permasalahan keluarga yang cukup rumit, aku tidak pernah berkomunikasi dengan keluargaku 10 tahun terakhir,” ujarnya.
Kondisi itu, menurut sang aktris, membuatnya tak tahu menahu terkait keputusan sang ayah menggugat saudara-saudaranya terkait kepemilikan tanah warisan kakeknya tersebut. “Aku tegaskan, aku tidak pernah terlibat dengan permasalahan mereka,” tuturnya lagi.
Aktris 46 tahun tersebut mengaku, tak memiliki kenangan khusus dengan sang kakek yang meninggal dunia saat usianya masih 2 tahun. Tak hanya itu, dia juga tidak pernah tahu kabar bahwa sang kakek adalah pro-Jepang.
“Aku mengetahui hal tersebut lewat sebuah artikel yang dirilis pada 2011. Aku kemudian menghubungi Pusat Kebenaran Sejarah dan Keadilan untuk mencari tahu dan mempelajari rekam sejarah tentang kakekku. Dan itu aku lakukan berkali-kali,” katanya.
Setelah mempelajari silsilah keluarganya, Lee Ji Ah membenarkan bahwa kakeknya merupakan salah satu orang Korea yang pro-Jepang. “Terlepas dari konteks sejarah pada saat itu, aku meyakini, tindakan tersebut tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.”
Dengan begitu, Lee Ji Ah sepakat bahwa tanah warisan sang kakek yang tengah diperebutkan sang ayah tersebut merupakan hibah dari kolonial Jepang. Karena itu, tanah tersebut harus dikembalikan pada negara.