JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, seorang lainnya berinisial IM juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang dapat membuatnya dipenjara hingga 9 tahun.
Tak hanya itu, Nikita juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"UU Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baik NM maupun IM dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.