Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Pemerasan, Nikita Mirzani Juga Disangkakan Pasal Pencucian Uang

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |14:49 WIB
Selain Pemerasan, Nikita Mirzani Juga Disangkakan Pasal Pencucian Uang
Selain Pemerasan, Nikita Mirzani Juga Disangkakan Pasal Pencucian Uang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, seorang lainnya berinisial IM juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang dapat membuatnya dipenjara hingga 9 tahun.

Selain Pemerasan, Nikita Mirzani Juga Disangkakan Pasal Pencucian Uang
Selain Pemerasan, Nikita Mirzani Juga Disangkakan Pasal Pencucian Uang

Tak hanya itu, Nikita juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"UU Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Baik NM maupun IM dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU," ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement