Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan

Nurul Amanah , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |06:01 WIB
Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan
Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan (Foto: IG Nikita)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Selain Nikita, ada satu orang lainnya berinisial IM yang juga terseret dalam kasus ini.

Menanggapi status tersangka yang disematkan kepada kliennya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai bahwa hal tersebut masih bisa ditafsirkan dengan cara berbeda.

"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini adalah perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana," ujar Fahmi saat dihubungi awak media.

Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan
Nikita Mirzani Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Pemerasan

Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan. Menurutnya, percakapan antara Nikita Mirzani dan IM, yang merupakan asistennya, justru membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.

"Saya pastikan, tidak ada pemerasan. Sebagai kuasa hukum, saya yakin tidak ada pemerasan. Yang terjadi adalah permintaan bantuan. Nikita diminta untuk memberikan review yang baik, kemudian ada kontrak, dan kontraknya akan dibayar lagi. Percakapan ini semua ada dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelas Fahmi.

Fahmi berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus ini.

"Saya meminta agar polisi dan penyidik benar-benar tegak lurus dalam kasus ini. Jangan main-main, karena ini juga menyangkut reputasi kepolisian yang sedang menjadi sorotan masyarakat," tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement