Dari ADK diketahui bahwa Fariz sedang menunggu kiriman ganja dan sabu dari dirinya. Polisi kemudian mendatangi sang musisi di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Sebagai barang bukti dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja sejumlah 7,4 gram milik Fariz RM yang dibawa ADK.*
(SIS)