Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |14:15 WIB
Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda
Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda (Foto: IG Nikita Mirzani)
A
A
A

JAKARTA - Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Setelah penetapan status tersangka, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani pada hari yang sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan pekerjaan.

Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda
Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan, Minta Pemeriksaan Ditunda

Polisi pun menyetujui permintaan tersebut dan menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys, yang menuduh Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan serta pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, mereka juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya: Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement