Penangkapan terhadap pelantun Sakura tersebut, menurut Nurma, dilakukan Tim Opsnal Unit 3 berdasarkan LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang dipesan Fariz RM dari ADK. Sayang, Nurma enggan membeberkan detail barang bukti, karena masih dilakukan pemeriksaan.
Setelah ditangkap, kini Fariz RM dan bandar narkoba berinisial ADK tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang menjerat keduanya adalah Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tutur Nurma Dewi mengakhiri keterangannya. Demikian Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba.*
(SIS)