Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kronologi Penangkapan Fariz RM hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2025 |22:33 WIB
Kronologi Penangkapan Fariz RM hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Fariz RM hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba. (Foto: Instagram/Fariz RM)
A
A
A

Penangkapan terhadap pelantun Sakura tersebut, menurut Nurma, dilakukan Tim Opsnal Unit 3 berdasarkan LP/A/53/II/2025 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025. 

3.Barang Bukti Narkoba

Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang dipesan Fariz RM dari ADK. Sayang, Nurma enggan membeberkan detail barang bukti, karena masih dilakukan pemeriksaan.

4.Fariz RM Resmi Tersangka

Sidang Eksepsi Fariz RM
Kronologi Penangkapan Fariz RM. (Foto: Okezone)

Setelah ditangkap, kini Fariz RM dan bandar narkoba berinisial ADK tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pasal yang menjerat keduanya adalah Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk FRM paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara,” tutur Nurma Dewi mengakhiri keterangannya. Demikian Kronologi Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba.*

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement