Ari Bias menggugat Agnez Mo karena membawakan lagu Bilang Saja ciptaannya tanpa izin dalam tiga konser pada 2023. Atas gugatan itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan sang penyanyi bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Besaran denda itu terdiri dari pertunjukan pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Surabaya, dan 27 Mei 2023 di Bandung. Masing-masing pelanggaran itu dikenai denda sebesar Rp500 juta.*
(SIS)