Menurut Piyu, kasus ini sekaligus menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku industri musik di Indonesia untuk memahami dan menghormati Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, khususnya terkait izin penggunaan karya orang lain dalam konteks komersial.
"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," tutupnya.
(aln)