JAKARTA - Vadel Badjideh resmi berstatus tersangka kasus pelecehan dan aborsi anak di bawah umur. Status itu dibenarkan pihak kepolisian, pada Kamis (13/2/2025).
“VA diperiksa sekitar 5 jam. Statusnya kini naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).
Nurma mengatakan, Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah di pengadilan, dia terancam 5-15 tahun penjara.
Penetapan kasus tersangka pada Vadel Badjideh diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat, keterangan saksi korban dan saksi ahli visum.
Nurma Dewi mengaku, tak bisa berkomentar banyak soal penahanan Vadel Badjideh. Pasalnya, Vadel masih menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik.