Dalam pemberitaan yang disorot Ahmad Dhani, Marcell menjelaskan bahwa Ari Bias, yang menggugat Agnez Monica, masih terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI). Dengan status tersebut, ia menilai Ari tidak perlu melayangkan gugatan ke pengadilan karena pembayaran royalti seharusnya dilakukan melalui LMK yang bersangkutan.
Sementara itu, Ahmad Dhani dikenal sebagai salah satu musisi yang kerap mengkritik kinerja LMKN dan LMK. Ia menilai kedua lembaga tersebut belum mampu mengelola royalti dengan baik, terutama untuk pertunjukan musik.
Dhani sendiri tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), organisasi yang sama dengan Ari Bias.
(aln)