Kongres Advokat Indonesia mengungkapkan, ada tiga hal terkait keputusannya. Pertama, memberhentikan Firdaus secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015/ tentang pengangkatan Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016.
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.*
(SIS)