JAKARTA - Selebgram Isa Zega telah ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur dalam kasus UU ITE. Ia dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.
Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat apresiasi luas dari masyarakat atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Isa Zega.
Penahanan Isa Zega di Rutan Dittahti Polda Jatim menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Isa Zega resmi ditahan setelah menjalani penyidikan intensif selama lima jam. Dalam proses tersebut, Isa menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.
Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan dilakukan setelah Isa menolak tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.