Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2024 |11:51 WIB
Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara (Foto: Ist)
A
A
A

Irwansyah juga mengkritik bukti video dan visum yang digunakan oleh JPU. Ia berpendapat bahwa kedua bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukum terhadap kliennya.

“Memaksakan pasal 44 ayat 2 dengan menggunakan video dan visum itu terlalu berat,” ujarnya.

Menurutnya, visum yang dijadikan bukti pun tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang dianggap tidak kompeten.

“Visum itu dikeluarkan oleh seseorang yang tidak punya keahlian khusus. Hanya sekadar dokter yang memfoto dan mengirimkan laporan. Itu tidak sah secara hukum,” tutup Irwansyah.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement