Di lain pihak, Irawan Syah selaku kuasa hukum Armor Toreador justru menilai, video yang diputar dalam persidangan tak cukup tepat dijadikan barang bukti.
Pasalnya, lima video yang ditampilkan dalam sidang tertutup itu, bukan adegan utuh. Sementara potongan video, menurutnya, tidak dapat dijadikan bukti elektronik.
"Kami keberatan jika lima video tersebut dijadikan bukti. Makanya tadi jaksa juga akhirnya memutuskan untuk tidak menjadikan video itu sebagai barang bukti," tuturnya.*
(SIS)