Pada sidang sebelumnya, Armor Toreador didakwa dengan sejumlah pasal terkait KDRT dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila.
"Dakwaan pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang yang sama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Agung.
"Subsider lainnya adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 KUHP," lanjutnya.
(aln)