Pada sidang kali ini, Baim Wong selaku pemohon mengajukan 43 bukti dugaan perselingkuhan Paula kepada majelis hakim. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai dokumen tertulis hingga bukti elektronik, seperti percakapan yang relevan dengan kasus ini.
"Bukti yang diajukan berupa dokumen tertulis dan beberapa bukti elektronik. Untuk lebih detailnya, silakan tanyakan di persidangan," jelas Fahmi kepada awak media.
(aln)