Mufti Anam mengatakan, “Si Isa Zega ini berbeda. Dia umrah menggunakan prosesi dan cara perempuan. Sekali lagi, ini bagian dari penistaan agama yang diatur dalam KUHP Nomor 156 A dengan ancaman 5 tahun penjara.”
Anggota DPR, Mufti Anam Menilai, Aksi Isa Zega Umrah Berpakaian Wanita sebagai Penistaan Agama. (Foto: TikTok/Mufti Anam(
Dalam lanjutan keterangannya, Mufti Anam meminta penegak hukum dan pihak terkait untuk segera memproses Isa Zega sesuai hukum yang berlaku. “Karena dia ini sudah melecehkan agama dan negara kita!”*