JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Amira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama panggung Doktif.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya kepada awak media, pada 6 Januari 2026.
"Perkara yang didaftarkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya itu sudah dalam penyidikan. Dan saudara RL ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025," ujar Reonald.
Dalam lanjutan keterangannya, Reonald Simanjuntak mengungkapkan, Richard Lee seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember silam. Namun dokter kecantikan itu meminta penjadwalan ulang.
"Saudara RL meminta kepada penyidik untuk diperiksa pada 7 Januari 2026. Jadi ini panggilan kedua untuknya dengan status tersangka ya," tuturnya.
Namun hingga kini, menurut Reonald Simanjuntak, penyidik belum mendapat kepastian dari Richard Lee maupun kuasa hukumnya terkait kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka.*
(SIS)