Meskipun pihak Rizky dan Mahalini telah membantah status pernikahan siri, Suryana menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA masuk dalam kategori nikah siri.
"Intinya, pernikahan siri tidak tercatat. Tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, tentu tidak bisa disahkan. Hal ini akan diperiksa oleh pengadilan nanti," pungkasnya.
(aln)