Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak, merasa bahwa Rezky lalai memenuhi kewajiban sebagai ayah Kekey. Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik (SP3) setelah Wenny kalah dalam kasus pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, Wenny kemudian mengajukan permintaan agar kasus ini dibuka kembali dengan membawa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
(aln)