Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak. Wenny merasa bahwa Rezky lalai memenuhi kewajibannya terhadap Kekey.
Namun, penyelidikan kasus ini sempat dihentikan (SP3) setelah Wenny kalah dalam sengketa pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny kemudian mengajukan permintaan agar kasus ini dibuka kembali, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Kekey adalah anak biologis Rezky.
(aln)