Setelah keluar dari rehabilitasi, Andrew akan menjalani perawatan lanjutan berupa rawat jalan selama dua bulan. "Selama rehabilitasi, kami masih berkomunikasi, dan dia sudah memberi tahu bahwa dia harus menjalani rehabilitasi rawat inap selama sebulan dan dua bulan rawat jalan," ujar Tengku Dewi.
Sebagai informasi, Andrew Andika ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2024 bersama lima orang temannya karena terlibat pesta narkoba. Meski terbukti menggunakan sabu, barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram, sehingga Andrew hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
(aln)