JAKARTA - Yudha Arfandi berencana mengajukan banding terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024. Diketahui, ia divonis 20 tahun penjara terkait kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante.
Hakim ketua PN Jakarta Timur memaparkan faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Yudha. Beberapa pertimbangan ini membuat vonis yang diterima Yudha lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Hakim menjelaskan, "Terdakwa tega melakukan perbuatan ini terhadap korban yang seharusnya dilindungi, mengingat kedekatannya dengan ibu korban, Tamara Tyasmara."
Namun, hakim juga mencatat hal yang meringankan, yaitu Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.