"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti bahwa Yudha belum pernah dihukum, masih berusia muda, dan menunjukkan sikap sopan selama proses persidangan. Sikap inilah yang akhirnya membuat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan awal JPU.
Hakim ketua memberikan kesempatan bagi Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan banding. Tak menunggu lama, kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
(aln)