Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Keterangan Lengkap Ammar Zoni di Sidang Kasus Narkoba, Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 08 Januari 2026 |14:33 WIB
Keterangan Lengkap Ammar Zoni di Sidang Kasus Narkoba, Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3 Miliar
Ammar Zoni
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni baru saja memberikan keterangannya sebagai terpidana kasus dugaan peredaran narkoba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati menegaskan bahwa keenam terdakwa tidak disumpah sebelum memberikan keterangannya sebagai saksi.

Namun, ia meminta mereka untuk memberikan keterangan dengan jujur demi kelancaran persidangan.
Ammar Zoni selaku terdakwa enam pun mendapat kesempatan terakhir dalam memberikan pernyataan. Kesaksiannya berfokus pada kronologi awal penggeledahan di Rutan Salemba.

Kepada hakim, Ammar mengaku tinggal satu sel dengan pria bernama Jaya yang juga terpidana kasus narkoba. Dia menyebut, pria itu pula yang menawarkan Ammar menampung sabu seberat 100 gram dengan upah Rp10 juta.

"Jadi si Jaya menawarkan, 'mau tambahan enggak untuk tahun baru? Ada uang Rp10 juta, cuma melihatin saja, melihatin narkoba'. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya enggak segitu kan gitu kan? Buat apa saya harus melihatin narkoba juga segala macam? Malah karena narkoba itu kan saya sudah berkali-kali kena masuk, kan gitu. Jadi saya tolak," ungkap Ammar Zoni di persidangan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement