"Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah," tegas Taslimah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pekan depan, Senin (4/11/2024). Jika permohonan isbat ini dikabulkan, pernikahan mereka akan sah secara hukum dan akan diterbitkan akta nikah resmi oleh KUA.
"Kalau dikabulkan, pernikahan akan disahkan. Kemudian penetapan pengadilan ini akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah, yaitu buku nikah," jelas Taslimah.
(aln)