Harvey Moeis menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah. Kesaksian Sandra diharapkan dapat memberikan informasi penting dalam proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey diduga menjadi inisiator kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana ia meminta sejumlah smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai "uang pengamanan." Dana tersebut disamarkan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang kemudian diserahkan langsung kepada Harvey atau ditransfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer yang dikelola oleh Helena Lim, terdakwa lainnya.
Jaksa menyebutkan bahwa dana CSR yang dikumpulkan oleh Helena berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer sebesar Rp 2,1 miliar yang dilakukan dalam tiga kali pengiriman. Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyatakan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis adalah pihak pertama yang menawarkan kerja sama sebagai smelter dengan PT Timah.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri