"Majelis hakim tersebut telah dibacakan putusannya secara e court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat," kata Tumpanuli.
Setelah ini Ruben Onsu dan Sarwendah harus mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil 2 bulan setelah bercerai.
"Memerintah kan kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum itu," tutup Tumpanuli.