JAKARTA - Gugatan cerai yang dilayangkan Ruben Onsu kepada Sarwendah telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/9/2024). Usai resmi cerai, baik Ruben maupun Sarwendah sama-sama tidak mempermasalahkan soal hak asuh ketiga anak mereka.
Diketahui, untuk hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah sepakat akan mengasuh secara bersama-sama. Oleh sebab itu sejak awal Ruben Onsu tidak memasukkan hak asuh anak dan harta gana gini ke dalam isi gugatan cerainya.
"Tidak ada disebutkan begitu (anak ke Sarwendah) Intinya, karena tidak ada disebutkan atau dimohonkan dalam gugatan, tidak pernah dibahas," ujar Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya, Selasa (24/9/2024).
"Ya, sekarang tergantung kepada siapa, anaknya sekarang," tambahnya.
Begitu juga dengan nafkah anak setelah bercerai, Tumpanuli menerangkan bahwa nafkah itu masih menjadi kewajiban orangtua meski Ruben Onsu dan Sarwendah sudah bercerai.
"Tidak ada (dalam pembahasan). Nafkah itu kewajiban suami maupun istri. Kalaupun tidak disebutkan dalam amar putusan, itu merupakan tanggung jawab orangtuanya. Baik itu biaya pendidikan, pemeliharaan dan lainnya," terang Tumpanuli Marbun.
Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai secara verstek dikarenakan Sarwendah sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Majelis hakim tersebut telah dibacakan putusannya secara e court, di mana hasil putusan tersebut, amarnya kurang lebih bahwa gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya secara verstek. Maksudnya tanpa hadirnya tergugat," kata Tumpanuli.
Setelah ini Ruben Onsu dan Sarwendah harus mencatatkan perceraiannya di kantor catatan sipil 2 bulan setelah bercerai.
"Memerintah kan kepada kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mencatatkan perceraian tersebut di kantor catatan sipil 60 hari setelah pemberitahuan atau setelah putusan yang berkekuatan hukum itu," tutup Tumpanuli.
(van)