JAKARTA - Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 September 2024.
Pelantun lagu Matahariku ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 September pekan depan.
"Iya (sidang perdana digelar Kamis depan)," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/9/2024).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, Minola belum menjelaskan secara rinci lagu apa yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
"Harusnya (Agnez Mo-red) sudah tahu (soal gugatan ini," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sejatinya sudah pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri.