JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, bersyukur dengan vonis yang diberikan hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba kliennya. Diketahui, hukuman yang diterima oleh mantan suami Irish Bella itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tuntutan JPU yaitu Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jon Mathias menilai bahwa majelis hakim masih memiliki hati nurani dalam memutus perkara Ammar Zoni.
"Alhamdulillah hakim menurut saya punya hati nurani," kata Jon Mathias ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Jon Mathias lalu menjelaskan pasal 114 ayat 1 yang disangkakan kepada Ammar Zoni itu memang terbukti. Hanya saja berkat peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 3 thn 2003.
"Pasal 114 kan, memang terbukti. cuma kan hakim mempertimbangkan dengan SEMA. Jadi, perbuatan terbukti tapi kan, ya unsur unsur pasalnya itu tidak mengindikasikan bahwa Ammar nih pengedar atau penjual yang seperti dibilang jaksa," jelas Jon Mathias.