Tasyi juga mengimbau agar netizen lebih cermat dan bijak menggunakan media sosial, jangan ikut-ikutan menyebarkan berita bohong karena bisa ikut terjerat proses hukum yang berlaku.
"Untuk siapapun yang terlibat menyebarkan fitnah ini, baik melalui akun palsu maupun yang ikut-ikutan repost tanpa bukti yang jelas, harap diingat bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai terjebak dengan berita palsu dan ikut menanggung risiko hukum akibat menyebarkan kebohongan," tandasnya.