Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:28 WIB
Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan
Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan (Foto: IG Sandra)
A
A
A

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ala juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement