Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |18:28 WIB
Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan
Kasus TPPU Harvey Moeis, Sandra Dewi Dapat Rumah hingga Ratusan Perhiasan (Foto: IG Sandra)
A
A
A

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ala juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement