"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar Rio Wahyu Anggoro.
Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, kemudian Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 terkait Penganiayaan Anak dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiyaan.