JAKARTA - Pria berinisial NL yang merupakan terlapor kasus dugaan penggelapan mobil milik Kimberly Ryder, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan itu, NL hadir ditemani kuasa hukumnya, Jundri R Berutu.
Terkait kehadiran kliennya di Polres Jaksel, Jundri pun angkat bicara soal laporan yang dibuat Kim terhadap kliennya.
"Klien kami dengan nama NL, hari ini agenda pemeriksaan untuk klarifikasi. Berjalan lancar dan ada sekitar 23 pertanyaan," kata Jundri di Polres Jakarta Selatan belum lama ini.
NL melalui Jundri pun membantah tuduhan Kim yang menyebutnya telah membawa kabur mobil tersebut.
"Jadi kebetulan klien kami karena berteman, klien kami orang baik, jadi klien kami ini dititipkan mobil untuk diurus, ya seperti nitip mobil diurus lalu setiap mereka minta untuk dikembalikan baik Kim atau Edward, selalu diberikan pada mereka," jelas Jundri.
"Klien saya pernah cerita bahwa Kim dan Edward sering ke Bali, jadi butuh penitipan aja gitu," tambahnya.
Jundri kemudian membeberkan awal perkenalan Kim dan NL. Keduanya disinyalir dikenalkan oleh Edward karena NL sudah berteman lama dengannya.
"Awal pertemanan oleh Edward, baru kenal Kim. Mobil ini dititipkan atas sepengetahuan Kimberly juga," kata dia.