"Itu kita dorong juga ke majelis hakim bahwa kita sudah dua minggu lalu untuk penetapan yang untuk melaksanakan asesmen ya, namun sebelum melaksanakan asesmen pasti kita bersurat ke BNNP," papar Azam.
"Nah dari BNNP itu sampai hari ini artinya sudah dua minggu tidak ada jawaban surat tertulis ke kami, jadi kita juga nggak mungkin melangkah tanpa ada jawaban," pungkasnya.