JAKARTA - Kimberly Ryder menegaskan bahwa Edward Akbar sudah lebih dulu mengucap tiga kali talak sebelum dirinya melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Secara agama, Kimberly menilai bahwa dirinya dan Edward memang sulit untuk rujuk kembali.
Wanita 30 tahun ini kemudian memberikan pesan khusus untuk Edward terkait pentingnya menjaga lisan bagi seorang suami.
"Ya makanya apa ya, sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomong. Menjaga lisan dan memang harus dipertanggungjawabkan aja yang sudah diomongi," tutur Kimberly Ryder usai persidangan.
Sementara itu, Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly, mengklaim pihaknya punya bukti kuat Edward mengucap talak. Adapun bukti itu disinyalir berupa video yang merekam momen pertengkaran Kim dan Edward.
"Kita punya bukti-buktinya bahkan kita mengantongi video mentalak. Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan tetapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal tersebut," kata Machi Ahmad.
Selama pisah rumah dengan Akbar beberapa bulan terakhir, Kim mengaku tidak membatasi suaminya untuk bertemu anak. Kim sendiri mengaku dirinyalah yang meninggalkan rumah dan membawa dua anaknya ketika rumah tangganya mulai goyah.
"Tidak ada yang membatasi atau mencoba untuk nggak ada sih sebenarnya," ujar Kimberly Ryder.
(van)