Ammar Zoni Klaim Pinjamkan Uang Rp50 Juta ke Bandar Narkoba untuk Bisnis Biji Pala (Foto: Instagram/ammarzoni)
Ammar juga berharap bisa menjalani rehabilitasi untuk menghilangkan kecanduannya terhadap barang haram tersebut.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Membebankan biaya perkara pada negara atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur pengacara Ammar.
(van)