Usai resmi bercerai, Wina selaku penggugat mendapat hak asuh anak-anaknya.
"Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," jelas Dadang.
Sementara itu, untuk urusan anak nafkah, Dadang menegaskan bahwa Anji dan Wina sudah memiliki kesepakatan.
"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun," sebut Dadang Karim.
(aln)