"Biasanya, memang mereka diwajibkan hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat," jelas Wawan.
Sebagaimana diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder pada suaminya sudah terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Selain menuntut perceraian, bintang film Operation Wedding ini juga menggugat hak asuh atas kedua buah hatinya.
"Betul, ada gugatan (hak asuh anak). Jadi gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak," tutup Wawan.
(van)