Sementara itu, BA diketahui sudah bekerja selama satu tahun dengan adik Fadly Faisal ini. Pihak kepolisian juga mengungkap tak ada kecekcokan atau masalah antara Fuji dan BA sebelum tindak pidana ini terjadi.
BA pun kini ditetapkan sebagai tersangka atau dugaan penggelapan uang milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar. BA pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang tersebut dan terancam 5 tahun penjara.
(aln)