JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan mantan manajer selebgram, Fujianti Utami alias Fuji bernisial BA. BA kini ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menggelapkan uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan BA menggelapkan uang hasil jerih payah Fuji dari membuat konten hingga kerjasama dengan kurang lebih 20 agensi.
“Benar yang bersangkutan (BA), bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi,” ungkap Tomi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tomi juga menjelaskan BA menggelapkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain itu, BA juga memakai uang Fuji yang ia gelapkan untuk membayar cicilan mobil hingga apartemen miliknya.
“Dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, diketahui bahwa saudara BA memakai uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan mobil. Selain itu jug digunakan untuk kebutuhan hidup saudara BA sehari-hari,” jelasnya.