Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelapkan Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Pakai Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil

Annastasya Rizqa , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |16:15 WIB
Gelapkan Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Pakai Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil
Gelapkan Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Pakai Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil (FotoA: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan mantan manajer selebgram, Fujianti Utami alias Fuji bernisial BA. BA kini ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menggelapkan uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan BA menggelapkan uang hasil jerih payah Fuji dari membuat konten hingga kerjasama dengan kurang lebih 20 agensi.

Gelapkan Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Pakai Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil
Gelapkan Rp1,3 Miliar, Eks Manajer Fuji Pakai Uang untuk Bayar Cicilan Apartemen dan Mobil

“Benar yang bersangkutan (BA), bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama saudari FU dengan berbagai agensi sekitar kurang lebih 20 agensi,” ungkap Tomi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Tomi juga menjelaskan BA menggelapkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Selain itu, BA juga memakai uang Fuji yang ia gelapkan untuk membayar cicilan mobil hingga apartemen miliknya.

“Dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, diketahui bahwa saudara BA memakai uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan mobil. Selain itu jug digunakan untuk kebutuhan hidup saudara BA sehari-hari,” jelasnya.

 

Sementara itu, BA diketahui sudah bekerja selama satu tahun dengan adik Fadly Faisal ini. Pihak kepolisian juga mengungkap tak ada kecekcokan atau masalah antara Fuji dan BA sebelum tindak pidana ini terjadi.

BA pun kini ditetapkan sebagai tersangka atau dugaan penggelapan uang milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar. BA pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang tersebut dan terancam 5 tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement