Stylist Siti Badriah dilaporkan dugaan pelanggaran UU ITE dan perlindungan data pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Ada postingan Instagram yang di mana klien kami difitnah dan disebarkan data pribadinya," jelas kuasa hukum Ayu Aulia, Donny Manurung.
(aln)