Sementara menurut Adam Mustopa, Plh Kasi Seksi 2 BKSDA Jakarta mengatakan cendrawasih yang merupakan satwa liar yang dilindungi serta harus mendapatkan izin dari presiden dalam perlindungannya, seperti komodo, oak, badak, serta harimau sumatera.
Atas perbuatannya, pelaku diancam UU 17 Tahun 2006 terkait kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
(aln)