Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiko Aryawardhana Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Mantan Istri

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |17:05 WIB
Tiko Aryawardhana Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Mantan Istri
Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi di kasus dugaan penipuan (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)
A
A
A

JAKARTA - Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto (AW) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut bahkan telah dilayangkan sejak 2022 dan statusnya baru naik ke penyidikan di 2024 ini.

Diketahui, suami Bunga Citra Lestari itu terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Namun, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan bahwa ayah sambung Noah Sinclair itu masih berstatus sebagai saksi. 

"Masih saksi," ujar AKBP Bintoro saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). 

Dalam perkara ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa hasil audit keuangan. 

"Saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tambah Bintoro.

Tiko Aryawardhana juga sudah diperiksa sebagai saksi saat laporan masih dalam tahap penyelidikan.

BCL dan Tiko Aryawardhana

Tiko Aryawardhana masih berstatus sebagai saksi di kasus dugaan penipuan (Foto: Instagram/tikoaryawardhana)


"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi," pungkas Bintoro.

Bintoro juga telah mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga laporan AW dinaikan statusnya.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," tutur Bintoro.

Nantinya suami Bunga Citra Lestari akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan saksi.

"Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," terang Bintoro.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari AW dan Tiko Aryawardhana pernah mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Saat itu, AW menjabat sebagai komisaris sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direktur. Tahun demi tahun bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup lantaran tak sanggup membayar sewa.

AW pun merasa curiga ada yang janggal, sehingga ia pun melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Baru lah ia menemukan indikasi penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana. Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement