JAKARTA - Sandra Dewi diketahui telah diperiksa terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 menyeret Harvey Moeis.
Di pemeriksaan kedua tersebut, Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya pemisahan harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Harris Arthur Haedar selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa apartemen menjadi salah satu aset milik Sandra Dewi. Apartemen itu dimilikinya sebelum menikah dengan Harvey Moeis pada tahun 2016 lalu.
"Salah satunya apartemen itu yang ditempati. Itu punya Ibu Sandra, dibeli dan didapatkan sebelum menikah," ujar Harris Arthur Hedar saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Harris juga menerangkan bahwa selama pemeriksaan kedua dijalani Sandra Dewi pada Rabu 15 Mei 2024. Pihaknya menyertakan sederet barang bukti berupa berkas-berkas kepemilikan aset.
"Cuma memperlihatkan berkas data-data. Diperlihatkan bukti pendukung," ucap Harris menambahkan.
Lebih lanjut, Harris mengatakan kalau pemeriksaan Sandra Dewi kedua ini berkaitan pendalaman mengenai pemisahan harta, sekaligus penelusuran mengenai mana harta yang didapatkan sendiri dan setelah menikah.
"Untuk mengklarifikasi mana harta yang didapat sebelum menikah, setelah menikah, dan tahun 2018 ke atas," papar Harris Arthur.
Di samping itu mengenai aktivitas Harvey Moeis sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Timah dengan nilai Rp.271 Triliun terseret. Harris mengatakan kalau Sandra Dewi benar-benar tidak mengetahui, lantaran sibuk dengan kegiatan masing-masing.
"Sama sekali nggak tahu, Pak Harvey dan Bu Sandra sama-sama pengusaha sebelumnya. jadi Bu Sandra sibuk dengan usahanya, Pak Harvey sibuk dengan bisnisnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sandra Dewi diperiksa Kejagung pertama pada 4 April 2024 guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.
Sedangkan di pemeriksaan kedua, Kejagung mendalami kembali asal usul kepemilikan harta dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut.
Secara keseluruhan, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung juga menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
(aln)