“Karena hingga saat ini kami sudah mendapatkan apa yang bisa kami pegang sebagai acuan dan membentengi kami terhadap isu-isu yang berkembang, yang mungkin merugikan nama baik klien kami, Amanda Zevannya maupun Gideon Simanjuntak,” sambungnya.
Johanes juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapatkan beberapa pernyataan dari Komnas Perempuan yang sangat mereka dukung dan dianggap sangat membantu menjadikan permasalahan Kliennya menjadi terang.
Salah satunya yakni pernyataan resmi dari Komnas Perempuan, bahwa apa yang tertulis dalam CATAHU bukan berarti pihak yang terlibat sudah dinyatakan bersalah.
“Pernyataan Komnas Perempuan pada poin tiga yang menyatakan CATAHU Komnas Perempuan bukanlah dokumen hukum yang berlaku dan mengikat para pihak yang disebutkan didalamnya," kata Johanes Eduard Aritonang dalam kesempatan yang sama.
"Upaya-upaya hukum tetap menjadi wewenang dari aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Johanes juga memastikan, Komnas Perempuan kini telah memperbaharui soal penulisan dokumen dengan menggantinya dengan inisial pada CATAHU 2020.
Ia juga memastikan, Komnas Perempuan siap membantu jika ada penyalahgunaan informasi pada CATAHU sebelumnya dan terjadi perundungan seperti apa yang dialami oleh Gideon Simanjuntak dan keluarga.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri