Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandra Dewi dan Harvey Moeis Disebut Lakukan Perjanjian Pemisahan Harta

Selvianus , Jurnalis-Kamis, 25 April 2024 |20:01 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis Disebut Lakukan Perjanjian Pemisahan Harta
Sandra Dewi dan Harvey Moeis punya perjanjian pemisahan harta (Foto: Ist)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi timah menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT. Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Harvey Moeis pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.

Saat ini, Sandra Dewi pun telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 4 April 2024 terkait keterkaitan sejumlah rekening milik Harvey Moeis telah diblokir Kejagung.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement