"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," jelasnya.
"Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tidak kemungkinan dilakukan rehabilitasi. Akan kita proses dulu," pungkasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri